Rabu, 25 Juni 2014
Posted By:
Unknown
Hukum Cyber dalam Pemalsuan Merk Dagang
PEMALSUAN MERK PRODUK DAGANG
DALAM CYBER
A. DEFINISI CYBER
Pengertian cybercrime menurut beberapa ahli :
11.
Andi
Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer”
(1989) mengartikancybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
22.
Forester dan
Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana
komputer digunakan sebagai senjata utama.
33.
Girasa (2002)
mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer
sebagai komponen utama.
44. Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik,
yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan
menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
B. MOTIF KEJAHATAN DI INTERNET
Motif kejahatan
dinternet digolongkan menjadi 2 yaitu motif intelektual yaitu kejahatan yang
dilakukan hanya untuk kepuasan sendiri dan telah mampu untuk merekayasa dan
mengimplementasikan bidang teknologi informasi, dan yang kedua motif ekonomi
yaitu kejahatan yang digunakan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok
tertentu yang berdampak merugikan orang lain secara ekonomi.
Selasa, 03 Juni 2014
Posted By:
Unknown
PEMANFAATAN MEDIA TWITTER SEBAGAI PELUANG BISNIS dan PERDAGANGAN
PEMANFAATAN MEDIA TWITTER
SEBAGAI
PELUANG BISNIS dan PERDAGANGAN
A. Pengertian
Bisnis Online
Bisnis online saat ini
bukan lagi menjadi istilah asing di Indonesia, baik kita yang kesehariannya
terbiasa menggunakan internet ataupun tidak. Apapun definisi yang diberikan
untuk bisnis online ini, yang jelas pelaku bisnis ini memperolah
keuntungan dari adanya internet.
Langganan:
Postingan (Atom)