PEMALSUAN MERK PRODUK DAGANG
DALAM CYBER
A. DEFINISI CYBER
Pengertian cybercrime menurut beberapa ahli :
11.
Andi
Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer”
(1989) mengartikancybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer
secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
22.
Forester dan
Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana
komputer digunakan sebagai senjata utama.
33.
Girasa (2002)
mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer
sebagai komponen utama.
44. Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik,
yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan
menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
B. MOTIF KEJAHATAN DI INTERNET
Motif kejahatan
dinternet digolongkan menjadi 2 yaitu motif intelektual yaitu kejahatan yang
dilakukan hanya untuk kepuasan sendiri dan telah mampu untuk merekayasa dan
mengimplementasikan bidang teknologi informasi, dan yang kedua motif ekonomi
yaitu kejahatan yang digunakan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok
tertentu yang berdampak merugikan orang lain secara ekonomi.
Walaupun kejahatan
dunia maya umumnya mencangkup kejahatan menggunakan komputer, akan tetapi sebagian
orang memanfaatkan kejahatan untuk mendapatkan keuntungan tersendiri, salah
satu contohnya adalah mendapatkan sebagian software yang bisa didownload secara
gratis disitus situs tidak resmi, itu merupakan salah satu contoh cyber crime
yang dimanfaatkan banyak orang.
Berikut kejahatan
kejahatan yang sering terjadi di internet yaitu:
1)
illegal Contents,yaitu kejahatan disitus internet dengan cara memasukan informasi atau pun
data ke dalam internet yang berisi informasi yang bersifat tidak etis atau
tidak baik dan dianggap dapat melanggara hukum ketertiban umum didalam situs
internet yang berakibat kerugian bagi orang lain. Sebagai
contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang dapat
menghancurkan martabat atau harga diri
seseorang yang ditujukan dari si pembuat, misalnya saja seperti hal-hal
yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
suatu rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang
sah, dan sebagainya.
2)
Offense against Intellectual
Property, yaitu kejahatan
yang langsung ditujukan terhadap Hak atas intelektual pihak lain di internet.
Misalnya saja peniruan penampilan web page milik orang lain secara ilegal.
Sehingga merugikan orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
3) Cyber Sabotage and Extortion, kejahatan itu merupakan kejahatan yang sangat tidak etis dan tidak
bertanggung jawab. Kejahatan ini dapat dilakukan
dengan membuat gangguan terhadap jaringan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data yang dianggap penting, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan
dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program
tertentu yang berfungsi menghancurkan data maupun sistem komputer yang dituju,
sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat
digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang
dikehendaki oleh pelaku yang ingin membuat gangguan terhadap komputer maupun
data-data orang yang dituju. Kejahatan ini sering disebut sebagai
cyber-terrorism. yaitu merupakan kejahatan yang paling sangat mengenaskan.
4)
Data Forgery,kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen e-commerce dengan membuat
seolah olah salah ketik yang pada akhirnya menguntungkan pelaku. Kejahatan ini
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memalsukan data paada dokumen
dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless dokumen melalui internet.
5)
Cracking,yaitu kejahatan yang menggunakan teknologi komputer untuk merusak system
keamanan data,biasanya dilakukan untuk tindakan pencurian dan kejahatan ini
juga dapat merubah suatu karakter dan properti sebuah program shingga dapat
digunakan dan disebarkan bebas.
C. PELANGGARAN
MEREK DAN PENYELESAIAN HUKUMNYA
1.
Gugatan ganti rugi pelanggaran atas
hak merek secara perdata
Pasal 76 (1)
(a) Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang
secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi.
Sayangnya sampai saat ini belum ada putusan Pengadilan yang mengabulkan gugtan
ganti rugi.
Pasal 76 (1)
(b) pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan pada pihak lain yang
secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa penghentian semua
perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Seluruh gugatan
ditunjukan kepada Pengadilan Niaga.
Hak mereka
merupakan suatu hak kebendaan, oleh karena haknya bersifat kebendaan maka hak
tersebut dapat dipertahankan oleh siapa saja. Di dalam Pasal 76 tersebut
disebutkan ada dua macam bentuk dari tuntutan gugatan yakni berupa permintaan
ganti rugi dan penghentian dari pemakaian suatu merek. Ganti rugi tersebut
harus dapat dinilai dengan uang, dan ganti rugi immaterial yakni berupa ganti
rugi yang disebabkan oleh pemakaian merek dengan tanpa hak sehingga yang berhak
menderita kerugian secara moral.
2. Tuntutan
pelanggaran atas hak merek secara pidana
Undang-undang
merek No. 15/2001 menggolongkan delik dalam perlindungan hak merek sebagai
pelanggaran dan delik kejahatan. Delik pelanggaran secara jelas disebut dalam
pasal 94, yakni ; "barang siapa memperdagangkan barang dan atau jasa
yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut
merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90,91,92 dan atau
93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp. 200.000.000,-(duaratus juta rupiah)".
1)
Pasal 90 "barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada
keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau
jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan"
2)
Pasal 91 "barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya
dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis
yang diproduksi atau diperdagangkan "
3)
Pasal 92 ayat 1 "barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada
keseluruhannya dengan indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang yang
sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar "
4)
Pasal 92 ayat 2 "barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya
dengan indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis
dengan barang yang terdaftar "
5)
Pasal 92 ayat 3 "Terhadap
pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran
ataupun pencantuman kata yang menunjukan bahwa barang tersebut merupakan tiruan
barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi Geografis,
diberlakukan ketentuan sebagaiman dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2
"
6)
Pasal 93 " barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi
berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau
menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut"
Selain delik
pelanggaran, selebihnya adalah delik kejahatan. Hal ini berarti bahwa terhadap
percobaan untuk melakukan delik yang digolongkan dalam delik kejahatan tetap
diancam dengan hukuman pidana.
Adapun
ancaman pidana yang dimaksudkan tersebut, termuat dalam pasal 90 dan pasal 91
Undang-Undang Merek No. 15 tahun 2001, yakni ; Pasal 90 "barang siapa dengan
sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan
merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang
diproduksi atau diperdagangkan, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) ;
7)
Pasal 91 "barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya
dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis
yang diproduksi atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat)tahun dan atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,-(delapan ratus
juta rupiah) ;
0 komentar:
Posting Komentar