AD (728x90)

Text Widget

Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 25 Juni 2014

Hukum Cyber dalam Pemalsuan Merk Dagang

Share it Please


PEMALSUAN MERK PRODUK DAGANG
DALAM CYBER
A.  DEFINISI CYBER


Pengertian cybercrime menurut beberapa ahli :
11.    Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikancybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
22.    Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
33.    Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
44.      Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

B.  MOTIF KEJAHATAN DI INTERNET
Motif kejahatan dinternet digolongkan menjadi 2 yaitu motif intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan sendiri dan telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi, dan yang kedua motif ekonomi yaitu kejahatan yang digunakan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu yang berdampak merugikan orang lain secara ekonomi.
Walaupun kejahatan dunia maya umumnya mencangkup kejahatan menggunakan komputer, akan tetapi sebagian orang memanfaatkan kejahatan untuk mendapatkan keuntungan tersendiri, salah satu contohnya adalah mendapatkan sebagian software yang bisa didownload secara gratis disitus situs tidak resmi, itu merupakan salah satu contoh cyber crime yang dimanfaatkan banyak orang.
Berikut kejahatan kejahatan yang sering terjadi di internet yaitu:
1)   illegal Contents,yaitu kejahatan disitus internet dengan cara memasukan informasi atau pun data ke dalam internet yang berisi informasi yang bersifat tidak etis atau tidak baik dan dianggap dapat melanggara hukum ketertiban umum didalam situs internet yang berakibat kerugian bagi orang lain. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang dapat menghancurkan martabat atau harga diri  seseorang yang ditujukan dari si pembuat, misalnya saja seperti hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan suatu rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
2)   Offense against Intellectual Property,  yaitu kejahatan yang langsung ditujukan terhadap Hak atas intelektual pihak lain di internet. Misalnya saja peniruan penampilan web page milik orang lain secara ilegal. Sehingga merugikan orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
3)   Cyber Sabotage and Extortion, kejahatan itu merupakan kejahatan yang sangat tidak etis dan tidak bertanggung jawab. Kejahatan ini dapat dilakukan dengan membuat gangguan terhadap jaringan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data yang dianggap penting, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu yang berfungsi menghancurkan data maupun sistem komputer yang dituju, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku yang ingin membuat gangguan terhadap komputer maupun data-data orang yang dituju. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism. yaitu merupakan kejahatan yang paling sangat mengenaskan.
4)   Data Forgery,kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen e-commerce dengan membuat seolah olah salah ketik yang pada akhirnya menguntungkan pelaku. Kejahatan ini merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memalsukan data paada dokumen dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless dokumen melalui internet.
5)   Cracking,yaitu kejahatan yang menggunakan teknologi komputer untuk merusak system keamanan data,biasanya dilakukan untuk tindakan pencurian dan kejahatan ini juga dapat merubah suatu karakter dan properti sebuah program shingga dapat digunakan dan disebarkan bebas.
C.  PELANGGARAN MEREK DAN PENYELESAIAN HUKUMNYA
1.    Gugatan ganti rugi pelanggaran atas hak merek secara perdata
Pasal 76 (1) (a) Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi. Sayangnya sampai saat ini belum ada putusan Pengadilan yang mengabulkan gugtan ganti rugi.
Pasal 76 (1) (b) pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan pada pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Seluruh gugatan ditunjukan kepada Pengadilan Niaga.
Hak mereka merupakan suatu hak kebendaan, oleh karena haknya bersifat kebendaan maka hak tersebut dapat dipertahankan oleh siapa saja. Di dalam Pasal 76 tersebut disebutkan ada dua macam bentuk dari tuntutan gugatan yakni berupa permintaan ganti rugi dan penghentian dari pemakaian suatu merek. Ganti rugi tersebut harus dapat dinilai dengan uang, dan ganti rugi immaterial yakni berupa ganti rugi yang disebabkan oleh pemakaian merek dengan tanpa hak sehingga yang berhak menderita kerugian secara moral.



2. Tuntutan pelanggaran atas hak merek secara pidana
Undang-undang merek No. 15/2001 menggolongkan delik dalam perlindungan hak merek sebagai pelanggaran dan delik kejahatan. Delik pelanggaran secara jelas disebut dalam pasal 94, yakni ; "barang siapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90,91,92 dan atau 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,-(duaratus juta rupiah)".
1)   Pasal 90 "barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan"
2)   Pasal 91 "barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan "
3)   Pasal 92 ayat 1 "barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhannya dengan indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar "
4)   Pasal 92 ayat 2 "barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi Geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar "
5)   Pasal 92 ayat 3 "Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukan bahwa barang tersebut merupakan tiruan barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi Geografis, diberlakukan ketentuan sebagaiman dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 "
6)   Pasal 93 " barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut"
Selain delik pelanggaran, selebihnya adalah delik kejahatan. Hal ini berarti bahwa terhadap percobaan untuk melakukan delik yang digolongkan dalam delik kejahatan tetap diancam dengan hukuman pidana.
Adapun ancaman pidana yang dimaksudkan tersebut, termuat dalam pasal 90 dan pasal 91 Undang-Undang Merek No. 15 tahun 2001, yakni ; Pasal 90 "barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan, dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) ;
7)   Pasal 91 "barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis yang diproduksi atau diperdagangkan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)tahun dan atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) ;


Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

© 2013 Dwi Lestari. All rights resevered. Designed by Templateism