AD (728x90)

Text Widget

Diberdayakan oleh Blogger.
  • 2793 Pine St

    2793 Pine St

    Nulla facilisi. Cras blandit elit sit amet eros sodales, non accumsan neque mollis. Nullam tempor sapien tellus, sit amet posuere ante porta quis. Nunc semper leo diam, vitae imperdiet mauris suscipit et. Maecenas ut neque lectus. Duis et ipsum nec felis elementum pulvi...

  • 1100 Broderick St

    1100 Broderick St

    Nulla facilisi. Phasellus ac enim elit. Cras at lobortis dui. Nunc consequat erat lacus, a volutpat nisi sodales vitae. Phasellus pharetra at nulla in egestas. Vestibulum sit amet tortor sit amet diam placerat tincidunt sit amet eget lorem. Phasellus ...

  • 868 Turk St

    868 Turk St

    Nulla facilisi. Phasellus ac enim elit. Cras at lobortis dui. Nunc consequat erat lacus, a volutpat nisi sodales vitae. Phasellus pharetra at nulla in egestas. Vestibulum sit amet tortor sit amet diam placerat tincidunt sit amet eget lorem. Phasellus posuere posuere fel...

  • 420 Fell St

    420 Fell St

    Sed at vehicula magna, sed vulputate ipsum. Maecenas fringilla, leo et auctor consequat, lacus nulla iaculis eros, at ultrices erat libero quis ante. Praesent in neque est. Cras quis ultricies nisi, vitae laoreet nisi. Nunc a orci at velit sodales mollis ac ac ipsum. Na...

Rabu, 25 Juni 2014

Hukum Cyber dalam Pemalsuan Merk Dagang



PEMALSUAN MERK PRODUK DAGANG
DALAM CYBER
A.  DEFINISI CYBER


Pengertian cybercrime menurut beberapa ahli :
11.    Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikancybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal.
22.    Forester dan Morrison mendefinisikan kejahatan komputer sebagai: aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama.
33.    Girasa (2002) mendefinisikan cybercrime sebagai : aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
44.      Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime yang lebih menarik, yaitu: kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.

B.  MOTIF KEJAHATAN DI INTERNET
Motif kejahatan dinternet digolongkan menjadi 2 yaitu motif intelektual yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan sendiri dan telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi, dan yang kedua motif ekonomi yaitu kejahatan yang digunakan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok tertentu yang berdampak merugikan orang lain secara ekonomi.

Selasa, 03 Juni 2014

PEMANFAATAN MEDIA TWITTER SEBAGAI PELUANG BISNIS dan PERDAGANGAN


PEMANFAATAN MEDIA TWITTER
SEBAGAI
PELUANG BISNIS dan PERDAGANGAN
A.  Pengertian Bisnis Online
Bisnis online saat ini bukan lagi menjadi istilah asing di Indonesia, baik kita yang kesehariannya terbiasa menggunakan internet ataupun tidak. Apapun definisi yang diberikan untuk bisnis online ini, yang jelas pelaku bisnis ini memperolah keuntungan dari adanya internet.

Rabu, 23 April 2014

pentingnya teknologi informasi dalam perusahaan



PENTINYNYA TEKNOLOGI INFORMASI
DALAM PERUSAHAAN
Di ajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
IT FOR BUSINESS

kesimpulan pola sistem informasi manajemen



KESIMPULAN
Dari artikel yang saya baca mengenai pemahaman pola sistem informasi manajemen dapat saya simpulkan bahwa sistem informasi manajemen merupakan serangkaian dari sub sistem infiomasi yang menyeluruh dan terkoordinasi secara rasional terpadu yang mampu mentrasformasikan data, sehingga menjadi sebuah informasi yang lewat serangkaian cara guna meningkatkan produktivitas yang sesuai dengan gaya dan sifat manajer atas dasar kriteria mutu yang telah ditetapkan sebelumnya. Atau dengan kata lain Sistem Informasi Manajemen merupakan sebagai seuatu sistem berbasis komputer yang menyediakan informasi bagi beberapa pemakai dengan tingkat kebutuhan yang sama.

Senin, 17 Februari 2014

tawakal

tawakal dan ikhlas adalah suatu hal yang akan menghantar kita kepada hal-hal yang baik dan tidak merugikan orang lain.

Feature (Side)

© 2013 Dwi Lestari. All rights resevered. Designed by Templateism